Kastara.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan segera melelang semua barang bukti (BB) kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel (FT).
“Karena sudah inkrah di pengadilan tinggi Bandung. Kami akan lelang semua BB dan yang bernilai ekonomis masuk ke kas negara. Jadi jemaah umrah korban FT tidak bisa menuntut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Yudi Triadi, di Aula Kantor Kejari Kota Depok, Jumat (15/11).
Yudi mengutarakan, keputusan pengadilan, harta FT menjadi hak negara. “Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan. Kami hanya mengeksekusi menjalankan keputusan pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Depok Kosasih mengatakan, lelang barang bukti masih membutuhkan waktu dikarenakan banyak jenis barang bukti sampai 526 item.
Nantinya, lanjutnya, akan dibagikan sesuai proporsinya kepada jemaah korban FT melalui paguyubannya. (*)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Leave a Comment