Muhadjir Effendy

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan peraturan baru bagi pasangan yang ingin menikah. Calon mempelai diwajibkan mengikuti bimbingan pranikah guna mendapatkan sertifikasi siap nikah. Program sertifikasi nikah akan diterapkan mulai 2020.

Menteri Koordintor bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pasangan yang belum lulus sertifikasi dilarang menikah. Saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (14/11), Muhadjir mengatakan, program sertifikasi siap nikah adalah revitalisasi dari program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang ingin menikah.

Untuk menyukseskan program ini, Kemenko PMK akan melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyambut baik pelaksanaan program sertifikasi siap nikah. Menurutnya, bimbingan pranikah bisa dilakukan saat pasangan tengah mengurus surat-surat untuk pernikahan. Menurutnya, sebelum pasangan melakukan pernikahan, mereka harus mendapatkan bimbingan.

Fachrul menambahkan, bimbingan pranikah perlu dilakukan agar calon mempelai benar-benar memahami makna pernikahan dari segi agama. Selain itu bimbingan pranikah juga akan membekali pasangan dengan pemahaman tentang kesehatan reproduksi. Sehingga nantinya pasangan tersebut mempunyai anak yang sehat.

Mantan Wakil Panglima TNI ini menegaskan, semua pasangan yang akan menikah wajib mengikuti bimbingan dan lulus sertifikasi siap nikah. (ars)