Categories: BeritaHeadlineMetro

Gelaran Layanan Mengurus Paspor Kolektif di Pegangsaan Dua

Kastara.ID, Jakarta – Pengurus RW 26, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar layanan kepengurusan dokumen perpanjangan paspor secara kolektif bagi warga.

Layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor RW ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir resiko penyebaran COVID-19.

Ketua RW 26, Pegangsaan Dua, Johanes Chanaka mengatakan, layanan ini digelar untuk meminimalisir kerumunan warga saat mengurus dokumen di kantor Imigrasi.

“Apalagi yang mengurus dokumen banyak usia lansia dan anak. Total ada 163 warga yang mendaftarkan layanan ini secara kolektif,” katanya, Ahad (15/11).

Ia memastikan, layanan jemput bola di kantor RW ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan OVID-19 secara ketat. Di antaranya mewajibkan warga mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki area layanan serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

“Kami ucapkan terima kasih pada Imigrasi mau memberikan layanan ini,” ujarnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Cahyo Yudisthiro menjelaskan, layanan permohonan paspor secara kolektif ii merupakan inovasi layanan jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberi nama layanan Eazy Passport.

“Bagi masyarakat yang berminat silakan mengajukan layanan kolektif minimal 50 orang pemohon,” imbuhnya.

Ia menerangkan, bagi komunitas, sekolah, perkantoran, perumahan, instansi pemerintah maupun swasta yang ingin memperoleh layanan ini dapat mengirimkan surat permohonan ke kantor imigrasi setempat. Selanjutnya pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan mereka minimal H-1 sebelum hari pelaksanaan.

Dengan begitu, saat pelaksanaan layanan jemput bola ini petugas sebatas melakukan pengambilan biometric foto dan sidik jari serta wawancara untuk kelancaran proses layanan. Kemudian, bila hasil keseluruhan proses pemohon dinyatakan layak mendapat dokumen paspor, pemohon akan diberikan billing pembayaran yang akan disetorkan langsung ke rekening PNBP melalui Bank atau ATM dengan tenggat pembayaran maksimal tujuh hari. Setelah melakukan pembayaran billing, pihak Imigrasi akan memproses dan menerbitkan dokumen paling lambat empat hari kerja.

“Penyerahan paspor yang sudah selesai, pemohon bisa langsung datang ke kantor Imigrasi atau dapat juga diambil secara kolektif oleh perwakilan yang diberikan kuasa pemohon,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…