Tanah Adat

Kastara.ID, Jakarta – Kejadian miris menimpa masyarakat Papua. Pasalnya tanah adat Papua dihargai sangat murah, hanya Rp 100.000 per hektar. Hal itu diungkapkan Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring.

Dikutip dari kompas.com, Ahad (15/11), Boy mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas terkuaknya bukti-bukti pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua, yang digunakan untuk perluasan lahan kelapa sawit salah satu perusahaan asal Korea Selatan.

Boy juga menyinggung pernyataan Manajer Humas PT Korindo, Yulian Mohammad Riza yang menyebut lahan di Papua adalah tanah negara. Boy menegaskan, anggapan itu salah besar. Dalam konteks otonomi khusus (otsus) menurut Boy, semua wilayah Papua adalah tanah adat.

Itulah sebabnya pemberian ganti rugi senilai Rp 100.000 per hektar atas tanah di Papua menurut Boy sungguh tidak masuk akal. Bahkan nilai ganti rugi yang dikeluarkan PT Korindo itu sangat keterlaluan. Boy pun mengingatkn daerah lain agar waspada agar kejadian seperti di Papua tidak terulang.

Boy mengingatkan masyarakat berhati-hati jika ada perusahaan yang menawarkan berbagai hal, termasuk kesejahteraan. Tawaran atau iming-iming itu menurut Boy hanya kedok semata. Pasalnya tujuan utama perusahaan adalah investasi. Kejadian yang dialami masyarakat adat Papua bisa menjadi pelajaran.

Selain itu, menurut Boy, kejadian di Papua menunjukkan logika investasi atau ekonomi kapitalistik yang dikendalikan negara dan korporasi. Dalam kondisi ini masyarakat menjadi pihak yang sangat dirugikan akibat menjadi korban dengan dalih investasi. Tipu-tipu investasi semacam itu justru memunculkan konflik dan kemiskinan di masyarakat.

Sebelumnya pada Kamis (12/11), BBC merilis laporan adanya pembukaan hutan dengan cara dibakar. PT Korindo ini melakukan pembakaran hutan secara sengaja dan konsisten.

BBC melaporkan, setidaknya lebih dari 57.000 hektar lahan di Papua dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Luasnya setara dengan luas Kota Seol, ibukota Korea Selatan negara asal perusahaan itu.

Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihaknya telah memberikan kompensasi Rp 100.000 per hektar. Nilai itu sebagai ganti rugi pohon dan lahan.

Yulian berdalih pemilik lahan bukanlah warga adat Papua, melainkan pemerintah Indonesia. Terlebih menurut Yulian, pemerintah Indonesia sudah memberikan izin penggunaan lahan selama 35 tahun.

Meskipun masyarakat adat memegang “hak ulayat” atas tanah tersebut, Yulian memastikan pihaknya mempunyai izin kepemilikan legal atas tanah. Yulian menegaskan, pihaknya tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat. (ant)