Kastara.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat, tepatnya 19 Desember mendatang, akan mengeluarkan satu seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah Kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah Logam dengan gambar pahlawan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi pada forum tematik Bakohumas di Ruang Candra, Gedung Kebon Sirih Lantai 6, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Kamis (15/12), menjelaskan uang Rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp 100.000, Rp 50.0000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

“Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” kata Suhaedi.

Ditegaskan Suhaedi, pada saat nanti dikeluarkan uang emisi 2016 nanti, uang yang lama tetap berlaku. “Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya.

Suhaedi menunjuk contoh, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka 5 tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia. Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.

“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” kata Suhaedi.

Dalam survei yang dilakukan BI kepada respon seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp. 50,- dan Rp. 25,- masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada. “Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang,” ujar Suhaedi seraya menjelaskan bahwa sosialisasi 3D paling efektif dilakukan.

Menurut Suhaedi, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat. “Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah,” katanya. (mar)