Verifikasi Parpol

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 12 partai politik (Parpol) dinyatakan memenuhi syarat ke tahapan verifikasi faktual, sedangkan dua parpol lainnya gagal.

“Ke-12 parpol yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB. Sementara dua parpol yang gagal ke tahapan verifikasi faktual adalah Berkarya dan Garuda,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Sedangkan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan 12 parpol dinyatakan lolos, karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan di tingkat pusat dan kabupaten/kota telah memenuhi syarat secara administratif.

Dokumen yang diserahkan ke KPU pusat, antara lain kepengurusan parpol dari tingkat pusat sampai kecamatan, keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota minimal 30 persen, kantor parpol, rekening parpol, dan keanggotaan.

“Dua parpol yakni Garuda dan Berkarya dinyatakan tidak bisa lanjut disebabkan karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal dan ketika dianalisa ada kegandaan anggota baik kegandaan internal maupun eksternal,” paparnya.

Sedangkan untuk 12 parpol yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, kata Hasyim, akan dibagi dua. Pertama, kata dia, partai lama hanya melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru, yakni satu provinsi baru beserta kabupaten dan kotanya serta 17 kabupaten dan kota baru yang tersebar di 10 provinsi.

“Untuk 17 kabupaten/kota ini tersebar di 10 provinsi sehingga tergantung sebaran di masing-masing provinsi sebaran sebanyak 75 persennya itu berada di berapa kabupaten juga berdasarkan yang pemilu lalu kekurangannya berapa,” tutur dia.

Dia menambahkan, verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi dilakukan selama tujuh hari. Sementara verifikasi faktual untuk keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu 21 hari. (npm)