PKS

Kastara.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentan Majelis Taklim dan kebijakan Sertifikasi Pranikah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PKS Jawa Timur di Surabaya, Ahad (15/12). “Kami menyampaikan sebaiknya itu (PMA Majelis Taklim dan Sertifikasi Pranikah) ditarik dulu. Dikaji ulang,” tegasnya, seperti dilansir detikcom.

HNW beralasan, dua kebijakan tersebut justru hanya menimbulkan hal yang menyulitkan masyarakat, alih-alih memudahkan. (ant)