Destructive Fishing

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan secara merusak atau destructive fishing. Kali ini, petugas dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) meringkus tiga pelaku di perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

“Berkat kerjasama dengan masyarakat, tiga pelaku destructive fishing kita tangkap di Morowali,” kata Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu di Jakarta (14/12).

Sosok yang akrab disapa Tebe ini mengungkapkan operasi penindakan destructive fishing merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk menjaga laut untuk masa depan bangsa. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo.

“Kita akan terus jaga laut kita, termasuk dari perilaku destructive fishing,” sambungnya.

Sementara Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyebut penangkapan dilakukan di titik koordinat 3°27′ 40″ LS – 122°55’31” BT pada Ahad sekitar pukul 11.39 WITA. Dikatakannya, lokasi tersebut merupakan perairan Kokoila yang menjadi kawasan konservasi Morowali. Ketiga pelaku ini pun berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

“Jadi dari tiga yang kita tangkap, dua orang sedang menyelam dan satu orang lagi berada di atas kapalnya,” jelas Eko.

Eko menambahkan, dari pengungkapan ini jajaran Ditjen PSDKP menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 14 bungkus potasium, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 2 gulung selang, 3 blower/airator 3 buah, dan lain-lain.

“Para pelaku dan barang bukti kita amankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk di proses lebih lanjut,” tegas Eko.

Sebagai informasi, selama Oktober 2019 sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP telah meringkus 96 pelaku destructive fishing. Selain penindakan, PSDKP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dampak destructive fishing ke masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nusantara. (mar)