Penistaan Agama

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

“Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Zulpan menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain satu bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, satu buah flashdisk, dan satu unit handphone.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Suryadi langsung ditahan di Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan,” jelasnya.

Terkait kasus penistaan agama ini, tersangka Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta Divisi Humas Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Buntut dari cuitan tersebut, muncul satu tagar berbunyi #TangkapJosephSuryadi yang akhirnya viral di media sosial Twitter.

“Sore min @DivHumas_Polri tolong bantu tangkap penghina ini dong. Terima kasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi”.

Seperti diketahui, dalam unggahannya tersebut, pemilik akun @mylovelyb1e mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Selain itu, terdapat sebuah foto seorang pria berkacamata dan mengenakan kemeja biru. Diduga, ia merupakan pelaku penistaan agama, Joseph Suryadi. (ant)