Tragedi Semanggi

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998 lalu bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu ia sampaikan saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Pendapat tersebut disampaikan, tutur Burhanuddin, berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI.  “Telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” tuturnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Selain peristiwa Semanggi, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan. Ia mengaku saat ini pihaknya mempunyai kendala dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya tidak ada pengadilan HAM ad hoc. (ant)