HMI

Kastara.ID, Jakarta – Berbagai pihak turut berkomentar soal pelaporan balik yang dilakukan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer terhadap Ubaedilah Badrun ke polisi. Salah satunya adalah Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Affandi Ismail.

Dikutip dariĀ rmol.id, Ahad (16/1), Affandi menyatakan tindakan Immanuel sebagai salah kaprah. Dalam laporannya Immanuel menggunakan pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengaduan fitnah. Affandi menjelaskan pasal tersebut adalah delik aduan.

Jika memang ingin melaporkan, menurut Affandi, seharusnya yang melakukan adalah dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Itulah sebabnya langkah Immanuel melaporkan Ubaedilah adalah salah. Bahkan Affandi menyebutnya tindakan bodoh.

Affandi menambahkan, tindakan yang dilakukan Immanuel sebatas mencari sensasi. Terlebih Gibran yang dilaporkan Ubedilah mengaku tidak ingin melaporkan balik Ubaedilah. Affandi juga menilai tindakan Immanuel bertentangan dengan semangat para mahasiswa di tahun 1998. Padahal dalam banyak kesempatan mengklaim sebagai Ketua Ikatan Aktivis 98.

Komentar senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. Saat memberikan komentar (15/1), Dedi menilai laporan balik yang disampaikan Immanuel aneh. Dedi menegaskan tidakan Ubaedilah benar. Pasalnya dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menempuh jalan yang benar, yakni melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dedi, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Ubaedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang. Kondisi berbeda menurut Dedi jika Ubaedilah mengumbar laporannya tersebut di sembarang tempat. Maka bisa saja disikapi oleh Relawan Jokowi Mania.

Dedi menyatakan, seharusnya Immanuel paham bahwa melapor ke instansi yang benar itu bukan kriminal. Itulah sebabnya aneh jika pelapor justru mendapat masalah. Hal itu menurut Dedi juga mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani melaporkan jika ada dugaan korupsi. (ant)