Dosen UNJ

Kastara.ID, Jakarta – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaedilah Badrun menolak minta maaf telah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubaedilah merasa tidak pernah memfitnah siapa pun, termasuk Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Saat memberikan keterangan (15/1), Ubaedilah mengatakan, laporannya ke KPK do process of law atau sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Sehingga tidak perlu meminta maaf. Sebaliknya Ubaedilah justru menyoroti laporan yang dilayangkan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Immanuel tidak memiliki kapasitas melaporkan dirinya karena bukan sebagai korban. Ubaedilah menjelaskan, laporan tersebut adalah delik aduan. Seharusnya menurut Ubaedilah pihak yang dilaporkannya adalah korban. “Entah Immanuel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?” kata Ubaedilah.

Mantan aktivis 98 ini menuturkan pelaporannya terhadap dua anak Jokowi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tidak ada kaitannya dengan Immanuel.

Ditambahkan pula, pelaporan dugaan KKN dan TPPU ke KPK adalah itikad baik dan demi kepentingan nasional. Terlebih TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 telah memerintahkan agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ubaedilah menambahkan, langkah yang ditempuhnya juga sesuai spirit reformasi 1998. Sebagai aktivis 1998, Ubaedilah merasa terpanggil dan bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum tersebut. Selain itu langkah tersebut juga dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam aturan tersebut dikatakan, pelapor harus dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. (ant)