PKPI

Kastara.ID, Jakarta – Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, sudah menerapkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 107/2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah.

Kepala PPKPI Pasar Rebo Budi Karlia Setiyanto mengatakan, penerapan Ingub 107/2019 ini dimulai dengan pembagian 440 tumbler bagi peserta pelatihan. Kemudian pihaknya menyiapkan tujuh tong sampah pilah, sesuai dengan jenisnnya yakni sampah kertas, plastik, residu, B3, elektonik, logam dan sampah organik.

“Makanya kita terapkan Ingub ini agar kebersihan terus terjaga dengan baik,” ujar Budi (15/2).

Menurutnya, selama mengikuti pelatihan, semua peserta tidak diperbolehkan membawa botol air mineral, meningat mereka telah diberikan tumbler secara gratis.

“Kami juga membentuk pengurus bank sampah untuk menyortir sampah yang ada. Kemudian sampah ditimbang dan dijual ke pengepul. Hasil penjualan untuk operasional bank sampah,” tandas Budi. (hop)