Depok

Kastara.ID, Depok – Sahabat Idris (SAHID) Milenial Kota Depok meminta kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melantik Wali-Wakil Wali Kota Depok terpilih Muhammad Idris dan Imam Budi Hartono periode 2021-2026 sesuai jadwal.

“Kami sebagai Relawan Sahid Milenial Depok tidak berharap adanya Plt Walikota Depok, untuk itu kami sangat mendesak Gubernur dan Mendagri untuk segera melantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan 17 Februari 2021,” tegas Wahyu Sapar, Koordinator Sahid Milenial, Selasa (16/2).

Wahyu mendengar pelantikan yang seharusnya sesuai jadwal kini diundur tanpa ada kepastian yang tertulis. Itupun informasi yang disampaikan sifatnya mendadak dan tidak ada penjelasan.

“Kabar ditundanya pelantikan Wali-Wakil Wali Kota juga dadakan dan tidak jelas alasan kenapa ditundanya pelantikan,” jelasnya.

Mengingat masa berakhir jabatan Wali Kota Depok Mohammad Idris-Pradi Supriatna pada 17 Februari 2021, sebagai relawan Idris-Imam Sahid Milenial Depok meminta penjelasan.

“Kami tidak butuh adanya Plt, Depok butuh pemimpin definitif karena situasi seperti ini, Depok butuh kebijakan yang pasti,” ungkapnya.

Wahyu juga menilai dengan adanya penundaan pelatikan akan sangat berdampak dengan berbagai hal kebijakan.

“Intinya kami menolak adanya Plt Wali Kota Depok, dan kami sebagai relawan Sahid Milenial Depok mendesak kepada Ridwan Kamil untuk melantik sesuai jadwal,” cetusnya.

Sementara di tempat yang lainnya yang mengatasnamakan Badan Musyawarah (Bamus) Ormas dan LSM Kota Depok, mendesak Mendagri untuk segera melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih sesuai jadwal. Demikian dikatakan Ketua Umum Badan Musyawarah Ormas dan LSM Kota Depok, Sungkowo Pudjodinomo.

Badan Musyawarah atau BAMUS ORMAS LSM Kota Depok adalah kumpulan berbagai organisasi massa dan LSM di Kota Depok yang menghimpun 16 organisasi.

Pilkada Kota Depok sudah usai, KPU sudah menetapkan pemenangnya dan para pihak sudah menerima hasil pilkada Kota Depok.

Agar roda pemerintah di Kota Depok tetap berjalan, maka tidak ada alasan pemerintah pusat untuk menunda pelantikan. “Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit,” jelas Sungkowo. (*)