(ANTARA/Juraidi)(ANTARA/Juraidi)

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (15/1). Dengan demikian, mantu Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang (15/2).

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020) dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020.

Pada pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.

Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Dalam sengketa Pilkada Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember 2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibramin menduga ada kecurangan dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen.

Namun perwakilan Akhyar-Salman tidak ada yang hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada 27 Januari. Hingga kemudian gugatan mereka digugurkan oleh hakim MK. (ant)