Romahurmuzy

Kastara.ID, Medan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Apapun, Romy adalah kawan kita, sudah lama. Kita sangat sedih dan prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK, dan kita menghormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi di Hotel Cambridge, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (16/3) siang.

Mengenai pernyataan Romahurmuzy bahwa dirinya dijebak dalam OTT KPK itu, Presiden Jokowi yang dalam pernyataan itu didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengerti.

Tersangka Penyuapan

Sebelumnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (16/3) siang, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, KPK resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuzy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkai suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Lao Ode M. Syarif.

Selain menetapkan Romahurmuzy sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin.

Ketiga orang tersebut, Romahurmuzy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di Surabaya, Jumat (15/3) pagi. (rya)