DPRD DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah kegiatan kerja legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (16/3), dibatalkan. Pembatalan ini sebagai upaya menghindari penyebaran virus Corona di lingkungan kerja.

Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Dame Aritonang mengatakan, beberapa agenda kegiatan yang dibatalkan di antaranya, rapat Komisi B DPRD DKI dengan agenda stabilitas harga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H serta antisipasi Kesediaan Pangan dalam Ancaman COVID-19.

Kemudian, rapat Komisi E DPRD DKI mengenai Penanganan COVID-19 dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang penjelasan dan paparan eksekutif mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

“Semuanya dibatalkan, arahnya masih sama yaitu upaya menghindari penyebaran COVID 19 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Dame.

Menurut Dame, beberapa kegiatan ini akan kembali diagendakan setelah ada arahan lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta.

“Meski kegiatan kerja legislatif dibatalkan, namun seluruh ASN dan karyawan sekretariat DPRD DKI Jakarta tetap bekerja seperti biasa,” tandasnya. (hop)