Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk rentetan kasus pidana yang membelitnya sejak pulang ke Indonesia pada akhir tahun lalu. Proses persidangan berlangsung secara virtual.

Lima orang lainnya yang akan menjalani sidang antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi untuk kasus pidana terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian, untuk perkara terkait hasilĀ swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, beberapa terdakwa lain yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.

Sementara Rizieq sendiri berkasus pada seluruh perkara.

Perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

“Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal (15/3).

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, karena sidang digelar virtual maka Rizieq tidak akan hadir secara langsung di ruang persidangan.

“Sidang secara virtual, masyarakat harus pahami. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut,” kata Rusdi.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana ini Rizieq bakal didakwa dengan lima dakwaan alternatif untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk perkara hasil swab test Rizieq di RS Ummi yang menyeret tiga terdakwa akan disidangkan oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’Arif, dan Suryaman.

Hakim yang bakal menyidangkan perkara Rizieq itu ialah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. (ant)