Kastara.id, Jakarta – Mantan anggota DPR RI Arbab Paproeka dibekuk aparat Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (13/4).

“Tersangka ditangkap pada Jumat malam (13/4) di kawasan Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/4).

Argo menjelaskan, anggota Unit IV Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi awal adanya dugaan transaksi narkoba.

Polisi pun menangkap mantan anggota Komisi III DPR RI itu di Apartemen D Mansion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip isi sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong), enam korek gas, dan empat sedotan.

Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Arbab guna mengetahui siapa pemasoknya. (tri)