RUU Miras

Kastara.id, Padang – Ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari enam lokasi berbeda di Kota Padang, Senin (16/4) dini hari disita Polrestas Padang, Sumatera Barat.

“Kami menyita 307 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar,” kata Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Kobul S Ritonga kepada wartawan.

Minuman yang mengandung alkohol di atas 40 persen tersebut terdiri dari merek Cointru, Anggur Merah, TKW, Brandy, New Port, Tequila, Vodka, dan lain-lain.

Pihak Polresta Padang melakukan razia di enam toko yang berada di Jalan Adinegoro, kawasan Bungo Pasang Tabing, Simpang Haru, Simpang Lubuk Begalung, dan Alai Kecamatan Padang Utara.

“Mereka tidak dapat menunjukkan izin edar dari minuman tersebut,” kata Kobul.

Sebelumnya pada Jumat (13/4) sore pihaknya juga menyita belasan jeriken tuak di empat lokasi di Kota Padang. “Tuak ini terdiri dari tuak murni dan ada yang sudah dicampur, semua sudah diamankan dan akan kami selidiki,” ujar dia.

Minuman beralkohol dan tuak yang disita tersebut akan diserahkan kepada BPOM Padang untuk diperiksa di laboratorium. “Kami ingin memastikan apakah minuman tersebut merupakan minuman oplosan atau tidak,” tambahnya.

Apabila ditemukan indikasi minuman itu merupakan minuman beralkohol yang dioplos, pihaknya akan mencari lokasi produksinya dan jalur distribusinya hingga masuk ke kota ini,” paparnya.

Menurut Kobul, razia ini dilakukan menyusul banyaknya korban jiwa akibat minuman beralkohol oplosan di Pulau Jawa. “Kami mendapat instruksi dari Kapolda agar melakukan razia untuk meminimalkan korban minuman keras oplosan,” pungkasnya. (tri)