Sampah Eelektronik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menempatkan tiga unit dropbox sampah elektronik (e-waste) di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Ketiga tempat sampah e-waste itu diletakan di lobi Blok G, sekitar ATM galeri, dan Blok H lantai dasar.

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Rosa Ambarwati mengatakan, kapasitas dropbox e-waste cukup untuk menampung sampah yang berasal dari peralatan elektronik seperti telepon genggam, baterai, charger, kamera, kabel, CD, USB, dan yang lainnya.

“Sampah elektronik itu penanganan khusus agar tidak membahayakan dan mencemari lingkungan,” ujarnya, Selasa (16/4).

Rosa menjelaskan, penempatan dropbox e-waste tersebut untuk memfasilitasi dan memudahkan pegawai yang ingin membuang sampah elektronik miliknya. Selain itu, juga memberi contoh bagi pengelola gedung perkantoran lain untuk menyediakan tempat sampah elektronik di kantor mereka.

“Selain mempermudah, pengumpulan e-waste ini juga bentuk edukasi. Kami ingin memotivasi pengelola gedung perkantoran lainnya di Jakarta untuk melalukan hal yang sama,” terangnya.

Rosa menambahkan, monitoring dropbox e-waste di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta dilakukan seminggu sekali. Sementara, untuk pengangkutan sampah elektronik dilakukan satu bulan sekali atau menyesuaikan dengan kapasitas tempat sampah elektronik itu.

“Kalau belum satu bulan sudah penuh akan kami lakukan pengangkutan. Ada petugas kami yang rutin melakukan pengecekan,” tandasnya. (hop)