Pemilu 2019

Kastara.ID, Jakarta – Bagi Anda yang suka selfie atau swafoto, harap berhati-hati. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan bagi pemilih melakukan swafoto di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan. Larangan ini dilakukan untuk menjaga azas kerahasiaan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan berlaku bagi pemilih yang berselfie atas pilihan politiknya. Wahyu juga menyebut pemilih dilarang berswafoto di bilik suara dan surat suara. Hal itu dikhawatirkan dapat menghambat dan memperlama antrean. Terlebih waktu pemungutan suara tidak panjang padahal jumlah surat suara yang harus dibagikan banyak.

Untuk itu Wahyu meminta petugas TPS memperingatkan jika ada pemilih yang melakukan selfie di TPS. Selain itu setiap pemilih diharapkan menitipkan ponselnya saat mencoblos. Itulah sebabnya Wahyu meminta petugas TPS menyediakan tempat penitipan ponsel bagi para pemilih. Namun, sebaiknya pemilih tidak membawa ponsel saat mencoblos.

Sebelumnya beberapa kalangan juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan larangan selfie di TPS. Salah satunya adalah Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menyebut selfie di TPS dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pemilih. (rya)