Pemilu 2019

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil peran untuk mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Salah satu tugas Kementerian Kominfo, menurut Menteri Kominfo Rudiantara, melakukan pengawasan konten yang berkaitan dengan Pemilu di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi dan mengontrol konten-konten yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Selama masa tenang hingga hari pencoblosan nanti, tim khusus pemantau pemilu di media sosial ini bekerja 24 jam dalam sehari.

“Kominfo punya tim khusus untuk masa tenang ini, sampai dengan pencoblosan besok. Untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran Pemilu,” kata Rudiantara dalam Program TokTok Kominfo, di Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Rudiantara, bentuk pelanggaran-pelanggaran yang diawasi antara lain mengenai pemasangan iklan-iklan kampanye yang mungkin dapat berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Tim ini melakukan pemantauan jika ada potensi pelanggaran-pelanggaran, seperti memasang iklan. Itu kan gak boleh (di masa tenang),” ucap Menteri Rudiantara. 

Menteri Kominfo menegaskan pengawasan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dilaksanakan dengan koordinasi bersama Bawaslu dan platform media sosial.

“Tim khusus yang dibentuk oleh Kominfo ini, mempunyai proses dengan Bawaslu. Karena pengawas dari pelaksanaan pemilu itu kan Bawaslu. Juga bekerja sama dengan platform media sosial, ada Facebook, Instagram, dan Twitter,” kata Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengharapkan pesta demokrasi yang akan berlangsung besok, 17 April 2019, menjadi momentum kegembiraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi para pemilih. “Jangan sampai pemilu dirusaki hanya karena informasi hoaks,” pungkasnya. (rfr)