Pujiono

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan pencatatan aset yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ke dalam sistem database pelaporan aset BPAD DKI Jakarta rampung pada 24 April 2020.

Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujiono mengatakan, pencatatan aset berdasarkan hasil sensus yang tertuang melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini masih berlangsung.

“Hasil pencatatan aset oleh seluruh OPD akan dilaporkan kepada Pak Gubernur pada 30 April mendatang. Data itu akan menjadi bahan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya (15/4).

Pujiono menjelaskan, nilai aset baik bergerak maupun tetap berdasarkan hasil sensus mencapai sekitar Rp 500 triliun.

“Aset yang dicatatkan ke dalam sistem database di antaranya bangunan beserta lahan yang belum maupun sudah bersertifikat, kendaraan operasional dan sebagainya. Sejumlah OPD seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Pendidikan hampir merampungkan pencatatan aset ke dalam sistem database,” terangnya.

Ia menambahkan, BPAD bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta terus melakukan sertifikasi aset lahan yang belum bersertifikat. Sertifikasi lahan ini diajukan melalui OPD terkait.

“Sebanyak 225 aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta telah disertifikasi atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak 180 bidang tanah pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 kami menargetkan peningkatan sertifikat aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta sebanyak 190 bidang,” tandasnya. (hop)