Polda Metro Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS) berhasil meraih gelar doctor of philosophy atau PhD. HRS berhasil lulus sidang disertasi dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Dalam disertask doktornya, HRS mengambil judul “Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu’ Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.”

Kuasa hukum HRS Aziz Yanuar saat memberikan keterangan, Jumat (16/4), mengatakan, HRS mengerjakan disertasi dengan tebal ratusan halaman itu sejak 2017 saat masih berada di Arab Saudi. Menurut Aziz, HRS pun melanjutkannya selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pelaksanaan sidang strata tiga atau doktoral juga dilakukan HRS di Rutan Bareskrim Polri. Sidang disertasi dilaksanakan pada Kamis (15/4) secara online. Itulah sebabnya HRS menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama keluarga, yang mendukungnya selama menjalani masa sulit.

Aziz menambahkan, ulama yang tengah tersandung kasus kerumunan itu juga berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberi waktu kepadanya melakukan sidang disertasi. Terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Polri dan Bareskrim Polri.

Aziz menuturkan, sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, akses mendapatkan penidikan adalah hak setiap orang. Menurutnya, Polri telah melayani dengan baik upaya HRS mendapatkan pendidikan. Polri juga menjadi pengayom bagi HRS dalam memenuhi hak asasinya yang dijamin oleh konstitusi.

Disertasi HRS dipromotori oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik, dengan tim penguji Profesor Madya Dr Mikail Ibrahim, Dr Salah Mohamed Zaki Mohamed Ibrahim, Profesor Madya Dr Muhammad Khairi Mahyuddin, Profesor Dr Engku Amad Zaki Engku Alwi (UniSZA) dan Proefesor Dr Wan Suhaimi Wan Abdullah (UTM).

Seperti diketahui, saat ini HRS tengah menjalani persidangan dalam beberapa perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor. HRS juga menjalani persidangan kasus dugaan menyembunyikan hasil tes swab Covid-19. Dalam kasus ini turut dijasikan tersangka pihak RS Ummi, Bogor. (ant)