Jusuf Kalla

Kastara.ID, Jenewa – Di sela-sela Pertemuan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Jenewa, Swiss, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang didampingi Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir, memenuhi undangan Presiden Perancis dan Perdana Menteri Selandia Baru untuk hadir dalam Pertemuan Christchurch Call for Action di Paris, Prancis (15/5).

Wapres RI dalam pernyataannya menyampaikan pentingnya tiga hal, pertama membangun ketahanan dan solidaritas masyarakat terhadap ideologi ekstrimisme, termasuk Islamophobia, melalui interfaith dialogue serta memberdayakan pemuda sebagai agen perdamaian. Kedua, memperbaiki tata laksana internet oleh pemerintah melalui peraturan dan penegakan hukum dengan pelibatan peran swasta dalam implementasinya. Ketiga, mendorong Kemitraan Publik dan Swasta, melalui berbagai inovasi, seperti penerapan code of conduct, mendorong pengawasan, pengaturan dan patroli siber secara mandiri.

Wapres Kalla juga menekankan bahwa pemerintah dan seluruh industri tekhnologi informasi memikul tanggung jawab bersama dalam membuat dunia internet lebih aman dan sehat untuk semua.

Pertemuan di Paris ini bertujuan untuk membangun kerja sama global antara pemerintah dan penyedia jasa internet untuk mencegah penyalahgunaan internet oleh kelompok teroris dan ekstrimis. Salah satunya dengan memberantas konten online terkait terorisme dan violent extremism maupun mencegah diseminasinya lebih lanjut oleh pengguna internet seperti tragedi Christchurch.

Hadir juga di pertemuan, para Kepala Negara dan Pemerintahan seperti Raja Yordania, Presiden Senegal, PM Inggris, PM Kanada, PM Irlandia, PM Norwegia dan Presiden Komisi Eropa dan para CEO media berbasis internet internasional. Pertemuan telah menyepakati dokumen Christchurch Call for Action yang memuat komitmen sukarela pemerintah da sektor bisnis untuk melakukan respon bersama dalam mengatasi konten terorisme online.

Dokumen juga mendorong pendekatan seimbang dimana respon bersama tetap mengedepankan hak asasi termasuk kebebasan berpendapat serta menjaga peran dan kontribusi positif internet bagi tujuan damai dan kesejahteraan. (nad)