Tiket Pesawat Terbang

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur tentang penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat terbang. Budi menyebut dengan terbitnya SK ini maka maskapai penerbangan harus segera memangkas harga tiket dalam waktu dua hari. Jika SK terbit pada Rabu (15/5) maka penurunan tiket paling harus dilakukan hingga Jumat (17/5).

Selain itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masing-masing maskapai berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. Hal ini karena penerbangan domestik selalu terkait dengan internasional. Budi menyebut penerbangan domestik dan internasional harus matching.

Kemenhub mengancam, jika tidak menaati peraturan tersebut maka maskapai akan mendapat surat peringatan. Dalam surat tersebut pemerintah akan memberikan batas waktu dua hari agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket. Jika maskapai masih bandel, maka Kemenhub sebagai regulator tidak akan lagi melayani penerbangan maskapai tersebut.

Seperti diketahui sejak akhir 2018 maskapai penerbangan mulai menaikkan harga tiket pesawat. Meski mendapat banyak keluhan, namun maskapai tetap enggan menurunkan harga tiket. Untuk itu pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute Jayapura. (mar)