FGD

Kastara,ID, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengarusutamaan moderasi beragama sebagai salah satu strategi pemajuan kebudayaan sumber daya manusia bangsa Indonesia. Hal ini disampaikan Menag saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kajian Konseptual, Implementasi, dan Strategi Pengarusutamaan Moderasi Beragama, di Jakarta.

Menurut Menag, pengarusutamaan moderasi beragama penting dilakukan dalam rangka merawat keIndonesiaan. Indonesia menurut Menag dikenal sebagai bangsa yang agamis, rukun, dan damai dengan segala heterogenitas dan keragaman yang ada.

“Moderasi beragama adalah bagaimana kita sebagai masyarakat indonesia yang agamis ini, kemudian dapat menjaga cara kita beragama, cara kita memahami agama, dan cara kita mengamalkan agama agar selalu berada pada spektrum moderat,” ujar Menag, Kamis (16/5).

FGD yang sekaligus menjadi momentum uji sahih Buku Putih Moderasi Beragama ini dihadiri sejumlah tokoh agama seperti Abdul Mu’ti, Richard Daulay, Uung Sendana Liggaraja, Suhadi Sendjaja, dan Ulil Absar Abdalla. Hadir pula para peneliti Litbang Kemenag, peneliti LIPI serta perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, dan Bappenas.

Menurutnya, saat ini Indonesia bahkan dunia sedang menghadapi tantangan adanya kelompok masyarakat yang bersikap eksklusif, eskplosif serta intoleran dengan mengatasnamakan agama. Maka moderasi beragama adalah salah satu strategi untuk menangkalnya. Hal ini pula yang menurutnya membuat Majelis Umum PBB menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Internasional (The International Year of Moderation).

“Kita tidak ingin melahirkan para teknokrat, saintis yang ahli di bidangnya, tapi memiliki pemikiran keagamaan yang ekstrim dan eksklusif, yang justru akan mendatangkan sesuatu yang destruktif. Ini menjadi catatan kami di Kementerian Agama. Ini mengapa pentingnya moderasi beragama dibicarakan,” kata Menag.

Mengingat pentingnya pengarusutamaan moderasi beragama ini, Menag juga mengaku telah berbicara dengan Bappenas untuk memasukkan moderasi beragama menjadi bagian RPJMN selanjutnya. “Karena Kemenag tidak bisa melakukan pengarusutamaan moderasi beragama sendiri. Inilah pentingnya Buku Moderasi Beragama sebagai panduan bersama,” kata Menag. (put)