Mahkamah Internasional

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Direktur Medical Rescue Commite (MER-C) Arif Rahman mengatakan pihaknya berniat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional. Gugatan ini akan dilayangkan jika KPU tidak merespon peristiwa meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Arif menyebut saat ini sudah lebih dari 500 orang petugas KPPS yang meninggal dunia dan ribuan yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit. MER-C tidak ingin korban akan semakin banyak.

Arif menambahkan pihaknya menggugat KPU sebagai pelaksana pemilu. Nantinya, korban pemilu 2019 harus menjadi tanggung jawab KPU. Arief menjelaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke polisi. Pasalnya ia melihat ada keberpihakan dalam tubuh kepolisian. Arief pun melontarkan sindiran dengan mengatakan, kalau ada kambing mati saja polisi turun tangan, mengapa saat ada ratusan manusia meninggal dunia polisi diam saja.

MER-C juga tidak akan melampirkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Arief beralasan, sanksi dari DKPP hanya sebagai code of conduct dan bukan sanksi yang bersifat hukuman.

Meski demikian, hingga saat ini Arief menyatakan belum memformulasikan tuntutan secara detail. Ia mengaku masih membicarakannya dengan sejumlah pengacara sebelum memasukkan tuntutannya ke mahkamah internasional. (rya)