Sidang Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jalan HM Thamrin, Jakarta, Kamis (16/5) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Abhan, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan, KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU segera memperbaiki sistem, tata cara, dan prosedur penginputan data ke situng. Meski demikian, Bawaslu meminta situng tetap dipertahankan sebagai instrumen untuk menjamin keterbukaan informasi. Bawaslu menyebut situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.

Sementara itu anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Petalolo mengharapkan, KPU lebih memperhatikan ketelitian dan keakuratan saat memasukan atau menginput data dalam situng. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih selama proses pemilu masyarakat selalu memantau melalui situng.

Sebelumnya, pada Kamis (2/5), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan adanya kecurangan dalam proses input data melalui situng KPU. Dalam laporan dengan nomor registarsi Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tersebut, BPN meminta KPU menghentikan situng. (rya)