Headline

Jamiluddin Ritonga: Moeldoko dan Jhoni Allen Tak Berhak Atas Namakan Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dengan mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Kartu ucapan tersebut juga menampilkan gambar Moeldoko dan Jhoni Allen dengan lambang Partai Demokrat.

Hal itu menjadi sorotan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga saat memberikan tanggapannya kepada Kastara.ID, Ahad (16/5) pagi.

Menurut pria yang kerap disapa Jamil ini, andai kartu ucapan itu benar dari mereka berdua, tentu akal sehat sulit memahaminya. Sebab rakyat Indonesia sudah tahu kalau hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Apalagi Moeldoko bukanlah kader Partai Demokrat. Sebab DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, infonya belum pernah memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Moeldoko,” ungkap Jamil yang mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Sementara Jhoni Allen juga diinfokan sudah dipecat dari Partai Demokrat. Ia dengan sendirinya sudah tidak lagi kader Partai Demokrat.

“Karena itu, Moeldoko dan Jhoni Allen idealnya tidak berhak menggunakan lambang Partai Demokrat. Mereka berdua juga tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,” tandas pengajar Metode Penelitian Komunikasi ini.

Jadi, tidak ada legal formal yang membenarkan Moeldoko dan Jhoni Allen mengatasnamakan Partai Demokrat. Perilaku mereka berdua ini juga disebut jamil sudah menabrak etika politik

“Suka tidak suka, perilaku Moeldoko dan Jhoni Allen telah menjatuhkan marwah mereka sendiri. Publik akan semakin antipati pada mereka berdua,” jelas Jamil.

Presiden Jokowi sebaiknya mengambil sikap tegas terhadap Moeldoko. Sebab perilakunya ini terkesan sudah melecehkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Moeldoko sama saja tidak mengakui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Perilaku tersebut juga dapat menurunkan marwah presiden. Tentu presiden tak rela marwahnya turun karena perbuatan orang lain,” pungkas Jamil. (jie)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…