Kerusuhan

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya perlu meluruskan kabar 100 orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah dibebaskan. Argo menyebut kabar tersebut tidak tepat.

Para tersangka, menurut Argo, bukan dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanannya. Argo menambahkan, para tersangka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Selain itu ada pihak yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan mereka. Namun Argo enggan menyebutkan siapa pihak yang telah menjadi penjamin.

Argo menambahkan, surat permohonan penangguhan penahanan telah dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itulah sebabnya surat permohonan tersebut dikabulkan. Selain itu penangguhan penahanan juga tergantung subjektivitas penyidik.

Argo meminta masyarakat tidak salah mengerti. Ia juga berharap informasi ini tidak menimbulkan keresahan. Pasalnya semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (rya)