Argo Yuwono

Kastara.ID, Jakarta – Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus pengancaman pembunuhan kepada Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (S) dengan alasan ingin menikahi sang kekasih, polisi masih melakukan evaluasi.

“Sampai sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan, masih dievaluasi permohonannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Ahad (16/6)

Kombes Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Itu wewenangnya penyidik ya, kita tunggu saja,” ungkap Kombes Argo.

Seperti diketahui, HS melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (10/6) dengan alasan akan segera menikah. HS ditangkap polisi setelah videonya yang berisi ancaman akan memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. (rya)