Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Majelis Hakim sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 Anwar Usman mendapat apresiasi dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi). Pujian tersebut ditujukan atas pernyataan Anwar di awal persidangan yang membantah tudingan-tudingan yang mengarah ke MK terkait profesionalisme mereka.

“Ketika menyatakan seperti ini, ‘Mahkamah Konstitusi tidak tunduk pada satu kekuatan apapun, Mahkamah Konstitusi ini hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan undang-undang. Walaupun kami diusulkan oleh tiga lembaga yaitu MA, DPR, Presiden, namun setelah kami disumpah, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa’, ini artinya MK ingin menegaskan tudingan MK bagian dari rezim tertentu. Itu dibantah secara tunai, cash, tegas pada sidang yang lalu,” ujar ahli hukum tata negara dari Puskapsi Bayu Dwi Anggono dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Ahad (16/6).

Menurut Bayu, saat pernyataan tersebut menegaskan kepada semua pihak untuk menghentikan narasi-narasi politik yang berusaha mendelegitimasi MK. “Karena memang saya lihat perkembangan di media sosial sikap ketua MK saat bersalaman dengan Presiden, saat menunduk itu dianggap tunduk di bawah rezim Presiden,” ungkap Bayu.

“Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya (MK) untuk mengatakan, ‘Hei kuasa hukum pemohon, stop narasi-narasi politik, narasi-narasi yang berusaha mendelegitimasi MK, semisal kalau MK nanti tidak mengabulkan permohonan MK, berarti bagian dari rezim’,” sambungnya. (rya)