COVID-19
Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam mengeluarkan wacana pengenaan cukai pada ban karet, BBM, dan detergen. Sebab, barang yang dikenakan cukai sifatnya sangat spesifik, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Cukai ini memang sifatnya selektif dan diskriminatif yang artinya tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Sehingga hanya barang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik tertentu yang dapat dikenakan cukai,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6).

Anis mengingatkan jangan sampai cukai diberlakukan di banyak jenis barang karena semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Memang dampak terhadap lingkungan hidup juga harus dipikirkan, tetapi tentu dengan berbagai pertimbangan analisis dampak, risiko, dan solusi yang tepat. Di sisi lain, cukai ini bukanlah aspek pokok untuk menggenjot penerimaan negara.

“Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan berbagai wacana yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait beberapa barang yang akan dikenakan cukai. Masyarakat juga masih resah dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok, PPN, BBM, isu kenaikan listrik,” jelas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Sebagai perempuan, ia pun kerap mendapatkan aduan dari kaum ibu yang menyampaikan keresahan adanya isu deterjen yang akan menjadi objek cukai. “Kepanikan mereka sangat wajar karena pasti akan berdampak pada kenaikan harga deterjen yang sudah menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga,” tegas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Diketahui, Kemenkeu sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, di antaranya ban karet, BBM, dan detergen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya sedang mengkaji tiga jenis barang tersebut dalam konteks untuk pengendalian konsumsi. Ekstensifikasi objek cukai ini juga disiapkan untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun. Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun-Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah. (rso)