DPRD Kabupaten Belitung

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Depok. Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Belitung berkesempatan mempelajari tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

“Kunjungan ini kaitannya dengan peraturan pemerintah yang baru disahkan di wilayah kami terkait registrasi benda cagar budaya,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Suherman usai melakukan kunker ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (16/6).

Menurutnya, di Kabupaten Belitung masih banyak cagar budaya yang belum disahkan. Selain itu banyak peninggalan kolonial Belanda yang harus diamankan agar menjadi cagar budaya.

“Kami ingin menyusun regulasi untuk mengamankan apa yang harus diamankan. Yang selanjutnya disahkan menjadi cagar budaya,”tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan, dan Ekonomi Kreatif Disporyata Kota Depok Tatik Wijayati menuturkan, Kota Depok saat ini memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan pengelolaan terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB). Keberadaan TACB di Kota Depok sudah terbentuk sejak tahun 2019.

“TACB mengelola ODCB dan kemudian mengkaji agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” pungkasnya. (dha)