Badan Layanan Umum

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan perlu ada pengawasan terintegrasi terhadap Badan Layanan Umum (BLU). Menurut Wamenkeu harus ada perubahan pola pikir dan budaya kerja seperti penataan peraturan implementasi, penataan organisasi BLU, penataan tatalaksana dan bisnis proses, penerapan sistem pengelolaan SDM dengan mekanisme reward dan punishment, dan yang penting untuk dilakukan adalah adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian internal.

“Diperlukan pengawasan terintegrasi untuk menjaga kualitas kinerja. Bagaimana mengupayakan sumber dayanya, kapasitasnya, dan yang paling penting adalah kompetensi pengawasannya. Harus ada perubahan mindset dari yang konvensional menjadi paradigma yang baru,” jelas Wamenkeu.

Hal ini disampaikannya saat memberikan Keynote Speech pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Pemahaman Aparat Pemeriksa tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum” di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (16/7).

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) memiliki beberapa karakteristik, di antaranya adalah adanya proses bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, tidak bertujuan untuk mencari laba, dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, serta dapat mengelola kekayaannya negara atau daerah yang tidak dipisahkan. Selain itu, BLU juga dapat menggunakan penerimaan baik pendapatan maupun sumbangannya secara langsung.

Ia menambahkan, kualitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak hanya tentang kapasitas dan kapabilitas, tapi juga harus punya hati yang berintegritas karena itu semua adalah kombinasi profesionalitas.

Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa tone at the top dilakukan dengan cara para pimpinan harus mau turun ke bawah melihat fakta di tataran pelaksanaan pengawasan.

Selain itu, para APIP harus dibekali kompetensi yang memadai. Kompetensi yang dipunyai itu adalah bauran antara kompetensi teknis dan keuangan terkait layanan publik, pemahaman terhadap proses bisnis BLU termasuk juga terkait dengan ketentuan peraturan perundandan yang berlaku.

Integrasi pengawasan juga dilakukan dengan adanya kerja sama yang baik dan selaras antara APIP Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI) BLU. Hal ini akan mewujudkan adanya good governance di mana APIP dan SPI memberikan masukan untuk penerapan tata kelola organisasi yang baik sesuai dengan best practice, dan akan menciptakan entitas publik yang bersih dengan penjagaan potensi penyimpangan.

Wamenkeu juga menekankan pentingnya pengawasan yang sinergis yang akan menghasilkan informasi komprehensif yang akan sangat memberi manfaat untuk pengambilan keputusan yang stratejik dan substantif. Di samping itu, pengawasan yang sinergis akan mendorong pengawasan yang efektif dan efisien serta mempertimbangkan risiko dan prioritas yang menjadi concern di tingkat yang lebih strategis. (mar)