Karhutla

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih memperhatikan bencana alam di berbagai wilayah sekitar hutan. Saat ini yang sudah terjadi nyata Banjir Bandang di Masamba, Luwu Utara, yang menimbulkan kesengsaraan masyarakat terdampak.

“Kami di Komisi IV DPR RI akan minta penjelasan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejauh mana pengawasan kawasan hutan konservasi ini dan akan kami cek ijin atau dasar hukum perusahaan atau perorangan yg melakukan alih fungsi,” Andi Akmal dalam keterangan persnya, Kamis (16/7).

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini melihat begitu banyak upaya pembalakan liar dengan berbagai cara dan metode. Pohon dikuliti, hingga terkelupas dan perlahan mati secara masal, bagian Bawah pohon dibakar, bahkan ada yang meracuni pohon dengan bahan kimia sehingga pohon tumbang dengan sendirinya.

Politisi Fraksi PKS ini sangat menyayangkan banyak sekali ulah manusia yang demi mengambil keuntungan alam tapi secara bersamaan memunculkan ancaman bencana yang dipastikan terjadi di masa yang akan datang. Pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam hal ini KLHK sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap hutan Indonesia.

Akmal masih kerap menemukan persoalan kehutanan sangat jauh dari harapan. Bahkan kebakaran hutan dan lahan menjadi ritual rutin setiap tahun tanpa ada solusi tepat untuk menekannya. Bahkan Presiden RI pun telah mengakui bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan akibat ulah manusia yang memiliki motif ekonomi.

“Kebakaran Hutan ini selayaknya bukan disebut kebakaran hutan, tapi pembakaran hutan. Sudah tampak nyata ini disengaja. Sengaja di Bakar untuk main mudah dan mengirit biaya, tapi dampaknya tidak diperhitungkan sangat besar kerusakan yang ditimbulkan bila dikalkulasi ribuan kali lipat kerugian bila proses buka lahan itu tanpa dibakar,” jelasnya.

Akmal memperingatkan kepada pemerintah, agar kebakaran hutan ini terus diseriusi penanganannya. Angka kebakaran hutan kita setiap kemarau sangat tinggi. Sebagai gambaran pada tahun 2019, kebakaran hutan mencapai 1,6 juta hektar dan lebih 227.000 hektar pada kawasan konservasi.

Ia menjelaskan, pada tahun 2018, ketika Negara Indonesia menjadi tuan rumah Asean Games, pemerintah bertindak tegas terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan. Hasilnya angka kebakaran menjadi rendah. Ketegasan pemerintah ini perlu dipertahankan bahkan bila perlu, aturan mencabut tanggung jawab perusahaan bila terjadi kebakaran pada areal izin usaha harus dilegalkan dalam undang-undang.

“Bulan ini Juli, hingga bulan depan adalah puncak kemarau. Selain pembalakan liar yang mesti dikendalikan, yang sangat mendesak adalah pemerintah menekan angka kebakaran ini,” tutup Akmal. (rso)