KKP(cnbcindonesia.com)

Kastara.ID, Jakarta – Pasca sidang vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan setelah menerima salinan pihaknya bisa mengambil langkah tindak lanjut. Termasuk mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.

“Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” jelas Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Terkait putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap Edhy Prabowo, Ipi memastikan KPK menghormatinya. Dia menilai vonis tersebut telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Dia menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti. (ant)