Kastara.id, Jakarta – Presiden RI Jokowi telah menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2016 di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, pidato Presiden tersebut isinya baru membahas tentang lembaga-lembaga negara saja, belum masuk ke kinerja kepresidenan, kementerian, dan lembaga lainnya.

Terkait isi pidato tersebut, Timboel mengkritisi beberapa hal, seperti lembaga yudikatif yang disebut Presiden saat ini seluruh putusah pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) sudah bisa diakses melalui website.

“Benar Pak, tetapi putusan PHI pada pengadilan negeri setempat belum bisa diakses di masing-masing pengadilan. Ini fakta. Jadi pidato Pak Presiden kurang tepat,” kata Timboel, Selasa (16/8).

Timboel menambahkan, selain itu Presiden juga harus berani mengkritik kinerja hakim-jakim yang kerap kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk kinerja legislatif, Timboel menyebutkan bahwa tidak perlu banyak UU yang disahkan. Yang penting bagaimana kualitas UU itu bermanfaat bagi rakyat. “Pak Presiden menyebut beberapa UU yang sudah disahkan seperti UU TAPERA, UU Tax Amnesty, dan UU No. 7/2016 tentang Perikanan,” ujarnya.

Menurut Timboel, UU yang masuk prolegnas adalah UU yang semuanya bermanfaat buat rakyat, seperti UU di sektor perburuhan yaitu revisi UU 39/2004, revisi UU 2/2004, dan RUU PRT. Semuanya bermanfaat untuk rakyat.

“Tapi faktanya hampir dua tahun UU tersebut dibiarkan tidak selesai. Harusnya Presiden berani mengkritik kinerja DPR dalam bidang legislasi. Pidato Presiden di tahap awal ini sangat sangat normatif dan tidak berbunyi maknanya. Kita tunggu pidato berikutnya,” kata Timboel. (nad)