Kastara.id, Jakarta – International Organization for Migration (IOM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar ASEAN Conference on Human Trafficking and Forced Labor in Fishing Industry. Pertemuan ini membahas isu perdagangan orang dan kerja paksa di sektor perikanan di tingkat regional ASEAN.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastu‎ti mengatakan, masalah perikanan ilegal dan pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia sering kali disertai dengan tindak pidana lain. Salah satunya yaitu perdagangan orang.

“IUU Fishing telah terbukti menjadi pintu masuk kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada ASEAN Conference on Human Trafficking and Force Labor in Fishing Industry di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat (15/8).

ASEAN Conference on Human Trafficking and Force Labor in Fishing Industry membahas isu perdagangan orang dan kerja paksa yang banyak ditemukan pada industri perikanan.

Susi menjelaskan, hal ini seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang, flora dan fauna yang dilindungi terancam punah, serta barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Chief of Mission lOM Indonesia‎ Mark Getchell mengatakan, negara-negara ASEAN seperti Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malays‎ia menyumbang 20,7 persen dari total tangkapan ikan dunia.

Sayangnya, kemajuan industri perikanan ASEAN terindikasi dengan praktik-praktik usaha yang berdampak pada penangkapan ikan yang‎ berlebihan (overfishing) dan kerusakan alam. “Tak jarang, para pelaku usaha mengeksploitasi korban-korban perdagangan orang untuk melancarkan usaha perikanan ilegalnya,” ujar Mark Getchell.

Untuk merespons kondisi tersebut, pertemuan ini digagas sebagai wahana berdiskusi dan berkoordinasi bagi institusi pemerintahan dari negara-negara terkait dalam rangka menanggulangi tantangan-tantangan yang disebabkan praktik IUU.

“Untuk memberikan informasi terkait peraturan-peraturan internasional yang memerangi produk-produk perikanan yang terindikasi kuat hasil dari praktik perdagangan orang,” kata Mark Getchell.

Konferensi yang berlangsung 15-16 Agustus ini dihadiri oleh perwakilan Senior Level Official Meeting ( SLOM) di bidang ketenagakerjaan, Senior Official Meeting Transnasional Crime (SOMTC), Head of Specialized Unit (HSU), Direktorat urusan imigrasi, serta direktorat urusan Kelautan dan Perikanan dari sepuluh negara ASEAN. (raf)