Kastara.id, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, mulai 14 Agustus 2016, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak pada hari Minggu.

“Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017, khususnya periode pertama dengan tarif terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada tanggal 30 September 2016,” kata Hestu di Jakarta, Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, dengan kebijakan ini, layanan Amnesti Pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan jadwal pelayanan yakni Senin sampai Jumat  buka pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Sedangkan hari Sabtu buka pukul 08.00–14.00 waktu setempat dan hari Minggu buka pukul 08.00–12.00 waktu setempat

“Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.

Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. (nad)