Kastara,ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Anies menjelaskan penambahan anggaran dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022.

“Penambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk peningkatan layanan umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, pengadaan tanah untuk pembangunan waduk/situ/embung, penyusunan Basic Design rehab dan pembangunan gedung sekolah, penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, serta pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan event olahraga balap mobil internasional Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pengurangan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas anggaran dengan melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tidak dapat diserap secara optimal atau kegiatan yang diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun.

“Pengurangan anggaran tersebut antara lain dilakukan terhadap belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan, penyesuaian anggaran tahun jamak untuk pembangunan Simpang Tak Sebidang atau Flyover dan Rumah Susun, serta pelaksanaan kunjungan kerja pejabat dan staf,” terangnya.

Anies sebelumnya menjelaskan bahwa rencana APBD-P didasarkan pada realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2019. Gubernur Anies menuturkan terdapat angka inflasi maupun pertumbuhan ekonomi yang turun pada masa Triwulan II dibandingkan Triwulan I tahun 2019. “Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, indikator makro lainnya yaitu nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika. Nilai tukar Rupiah saat ini berada di atas angka Rp.14.000 per Dollar Amerika, lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi nilai tukar pada Penetapan APBD, yang berada pada kisaran Rp 13.500-13.700 per Dollar Amerika,” ucap Gubernur Anies.

Anies kemudian menjabarkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun 2019 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 6,60 persen kemudian dikoreksi menjadi 6,20 persen dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,30 persen.

Selain itu, inflasi yang semula diproyeksikan sebesar 3,60 persen, pada Perubahan APBD 2019 dikoreksi menjadi 3,30 persen. Di sisi lain, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 74,77 triliun, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp 74,99 triliun atau secara netto meningkat sebesar Rp 220,75 miliar. Sementara itu, belanja daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 2,99 triliun atau 3,70 persen, dari Rp 80,90 triliun menjadi Rp 77,90 triliun.

“Pengeluaran Pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp 8,18 triliun, pada perubahan ini menjadi Rp8,98 triliun atau meningkat sebesar Rp 800 miliar. Peningkatan tersebut untuk Penyertaan Modal Daerah pada PT Pembangunan Sarana Jaya yang akan digunakan dalam rangka penyediaan hunian layak dan terjangkau melalui program Rumah DP Nol Rupiah,” ungkapnya.

Secara umum, APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang semula direncanakan sebesar Rp 89,08 triliun, mengalami penyesuaian menjadi Rp 86,89 triliun. Anies berharap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dapat segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah. (hop)