Headline

KKP Gencarkan Kampanye Sungaiku Bebas Setrum Ikan

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan langkah intensif untuk membendung praktik penangkapan ikan dengan cara merusak khususnya dengan cara penyetruman. Sebanyak 13 Desa di wilayah Banten, Cilacap dan Pangandaran yang selama ini dikenal sebagai lokasi kegiatan penangkapan ikan dengan setrum pun digarap. Tak kurang 600 warga masyarakat diberikan sosialiasasi bahaya praktek penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum. Kegiatan ini sendiri telah dilaksanakan dari akhir Juli sampai dengan 14 Agustus.

“Pendekatan yang kami pilih adalah dengan turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Tb Haeru Rahayu.

Tebe demikian disapa, menjelaskan bahwa praktik penyetruman masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ditjen PSDKP sendiri telah memetakan potensi kerawanan tersebut dan akan terus mendorong upaya penyadartahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum.

“Lokasinya sebagian besar memang di perairan umum seperti sungai, waduk dan danau. Kami sudah identifikasi titik-titik tersebut,” ungkap Tebe.

Tebe juga menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP menggandeng akademisi IPB, Ditjen Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan, Lanal dan Polairud untuk terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. “Kami libatkan pihak-pihak terkait juga,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa praktik-praktik penyetruman di perairan umum ini banyak dilakukan oleh masyarakat kecil, sehingga perlu ada pendekatan khusus melalui penyadartahuan dampak-dampak negatif penyetruman.

“Penangkapan ikan dapat merusak ekosistem karena ikan-ikan kecil (anakan) dan juga telur ikan ikut mati,” jelas Eko.

Selain itu Eko menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda 1,2 miliar rupiah. KKP sendiri akan mendorong agar para pelaku penyetruman ini menghentikan aktivitasnya dan beralih ke kegiatan budidaya.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan usaha budidaya ikan, termasuk menjembatani akses dengan pihak-pihak terkait demi kemajuan usaha budidaya ikan, tentunya dengan syarat masyarakat harus berkomitmen menghentikan kegiatan penangkapan dengan strum yang selama ini mereka lakukan,” pungkas Eko. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…