Headline

PN Aceh Tolak Dua Gugatan Pemilik Kapal Malaysia yang Ditangkap KKP

Kastara.ID, Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan dua warga negara Malaysia terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penangkapan dua kapal milik penggugat pada Februari tahun lalu. Sidang putusan berlangsung pada 11 Agustus 2020.

Dua penggugat adalah Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai pemilik kapal KHF 2598 dan KHF 1980. Masing-masing gugatan masuk PN Banda Aceh pada 26 Februari 2020 atau setahun setelah penangkapan kapal.

“Jadi para penggugat ini menggugat setelah ada putusan pengadilan, bukan banding ya. Putusan penangkapan kapalnya pada 20 Juni 2019. Dua nakhoda kapalnya pun sudah dipidana,” terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu di Jakarta, Ahad (16/8).

Selain KKP, Kejaksaan Agung juga menjadi tergugat dalam kasus tersebut.

Disampaikan secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP Tini Martini menjelaskan, beberapa dasar Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai melayangkan gugatan.

Pertama, para penggugat mengaku tidak mendapat informasi penangkapan hingga adanya putusan pengadilan dan kedua, mereka meyakini kapal beroperasi di perairan Malaysia.

“Tapi fakta persidangan dan kesaksian nakhoda sendiri, bahwa para nakhoda mendapat perintah dari pemilik kapal untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia apabila tidak berhasil menangkap ikan di wilayah Malaysia,” tegas Tini.

“Kapal KHF 1980 juga pernah menjadi barang bukti tindak pidana perikanan dengan terpidana berbeda pada Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Medan. Putusan saat itu kapal dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada nelayan,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.292.000,00. Putusan dibacakan setelah menjalani 12 kali persidangan.

TB Haeru kembali menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP tidak mengendorkan pengawasan bahkan saat pandemi Covid-19. Di bawah komando Menteri Edhy Prabowo, sudah 69 kapal illegal fishing ditangkap dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kekayaan laut Indonesia harus untuk nelayan Indonesia. Tidak ada tempat untuk pelaku illegal fishing dan kami komit untuk itu,” pungkas TB Haeru. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…