IKN
Kastara.ID, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibukota Negara DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan perdana dengan Eksekutif di Ruang Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI.

Wakil Pansus DPRD DKI Jakarta, Jamaluddin Lamanda mengatakan, rapat pertama ini untuk mengetahui kesiapan Pemprov dengan adanya penetapan Ibukota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Hari ini rapat pertama, kita fokus membahas revisi Undang Undang 29/2007. Kami meminta informasi rencana dan perkembangan yang telah disusun oleh DPR RI bersama Pemprov DKI Jakarta. Sejatinya, UU ini banyak hal yang perlu diperjuangkan,” kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, revisi UU ini perlu dilakukan secara detail dan komperhensif agar tidak menimbulkan kerugian atau masalah saat menjadi UU Kekhususan Jakarta nanti. Karena itu, pihaknya membentuk pansus untuk memberikan masukan dan rekomendasi dalam rangka menyempurnakan revisi UU ini.

“Rapat selanjutnya kita juga akan meminta informasi dari Kemendagri,” tuturnya.

Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Merry Hotma berpendapat, apabila sudah tidak menjadi Ibukota negara, maka perlu ada perlindungan hukum untuk melindungi DKI Jakarta sebagai Kota Bisnis. Karena itu, perlu adanya payung hukum baru untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Apabila Pemerintah Pusat niat menjadikan Jakarta sebagai Kota Bisnis, maka harus ada payung hukum untuk menjaganya,” ucap Merry Hotma.

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tri Indrawan menjelaskan, saat ini Kemendagri selaku pemrakarsa RUU Kekhususan Jakarta sedang mempersiapkan proses penyusunan RUU tersebut, mencermati batas waktu persiapan dan perubahannya.

Tri menyampaikan optimismenya bahwa Jakarta siap berubah jadi Kota Bisnis pasca tidak lagi jadi Ibukota. Pasalnya, Jakarta memiliki karakteristik yang siap bersaing dengan kota lainnya.

Selain itu, lanjut Tri Indrawan, Jakarta juga telah menjadi pusat aktivitas masyarakat lokal, nasional, dan global, kemudian gerbang utama perdagangan pulau dan negara, serta tempat tumbuhnya inovasi mendunia.

“Kami tetap optimis, Jakarta bisa mempertahankan predikat sebagai pusat bisnis, karena melihat dari sejarah dan infrastruktur karakteristik Jakarta. saat ini Jakarta menjadi kontributor nomor satu perekonomian nasional dan nomor dua di Asia Tenggara,” beber Tri.

Untuk persiapan perubahan status setelah tidak lagi jadi Ibukota Negara, ungkap Tri, Pemprov Jakarta akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dari infrastruktur, transportasi maupun lingkungan. (hop)