Bareskrim Polri

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba, Kamis (11/8) lalu. AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat.

“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Krisno mengatakan, penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan tim dari rangkaian beberapa penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Tim melakukan pengembangan  dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit ponsel, sabu seberat 101 gram yang dibagi dalam tiga plastik bening, dua butir pil xtc, sebuah unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai sebanyak Rp 27 juta. (ant)