BPS

Kastara.Id, Jakarta – Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun ini sebesar 3,70, naik dari tahun sebelumnya yang bertengger di posisi 3,66.

Skala yang digunakan 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekat 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Badan Pusat Statistik menyebutkan Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Pada 2019, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,80, menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2018 (3,86).

“Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2019 (3,65) naik sebesar 0,08 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2018 (3,57),” ungkap BPS dalam siaran persnya Senin (16/9).

Pada tahun 2019, IPAK masyarakat perkotaan lebih tnggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,49).

Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2019, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,57; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,05.

Masyarakat pada usia 40–59 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2019, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,66; usia 40–59 tahun sebesar 3,73; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,66. (rya)