Inflasi

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar 23 persen dan peningkatan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen mulai tahun depan tak akan berdampak signifikan kepada inflasi.

“Pasti ada (dampaknya kepada inflasi), tapi kita harus melakukan exercise dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu besar,” ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut dia, rokok kretek filter masuk dalam komponen harga yang ditetapkan pemerintah atau administered price. Dengan kategori tersebut dia berharap kenaikan cukai rokok tak akan mengerek inflasi terlalu tinggi.

“Rokok tidak masuk inflasi inti, ia ke administered price. Kalau merokok kan ada penetapan dari harga yang ditetapkan pemerintah. Mudah-mudahan ini juga enggak besar,” ujarnya.

Inflasi pada Juli 2019 sebesar 0,31 persen secara bulanan (mtm) dan 3,32 persen secara tahunan (yoy). Inflasi tersebut disumbang antara lain oleh kelompok pengeluaran, inflasi makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,26 persen dan andilnya terhadap inflasi umum sebesar 0,05 persen.

Berdasarkan komponennya, administered price pada Juli 2019 mengalami deflasi 0,4 persen dan mempunyai andil deflasi 0,08 persen. Sementara inflasi inti 0,43 persen dan andilnya 0,25 persen. Di sisi lain, bahan pangan (volatile food) mengalami deflasi 0,25 persen selama bulan lalu dan menyumbang deflasi 0,05 persen. (mar)