Cukai

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan dari cukai  rokok menjadi sebesar Rp 173 triliun pada  2020, naik 9 persen dibandingkan target dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tersebut, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara naik menjadi Rp 173 triliun pada 2020.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pada Oktober mendatang.

“Dan itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum,” katanya di Jakarta.

Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok mencapai Rp 77,7 triliun atau 48,9 persen dari target Rp 158,9 triliun per Agustus 2019. Realisasi tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (mar)